Apakah UMKM Wajib Menerapkan Upah Minimum?

Bagikan Postingan Ini

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on twitter
Share on email

Apakah UMKM Wajib Menerapkan Upah Minimum? sering menjadi pertanyaan bagi pekerja maupun pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pada artikel ini akan diuraikan mengenai bagaimana peraturan upah minimum diterapkan pada pelaku UMKM.

1. Pendahuluan

Sebelum memahami artikel ini, sebaiknya baca artikel mengenai apa saja jenis upah minimum dan mana yang jadi patokan pada artikel di bawah ini:

Baca Juga: Apa Perbedaan UMR, UMP, UMK, dan UMS? Mana yang Menjadi Patokan?

Untuk gambaran singkat, upah minimum yang berlaku ialah UMK. Karena dalam diktum ketetapan gubernur mensyaratkan UMP tidak berlaku jika UMK telah ditetapkan.[1] Simak penjelasan dibawah untuk mengetahui peraturan upah dalam perusahaan mikro, kecil, dan menengah.

2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)

3. Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan tiga jenis skala usaha yang berbeda. Klasifikasi UMKM diatur dalam Pasal 35 PP UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Berdasarkan modal usaha:[2]

a. Usaha Mikro

Modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

b. Usaha Kecil

Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

c. Usaha Menengah

Modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Berdasarkan hasil penjualan tahunan:[3]

a. Usaha Mikro

Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar

b. Usaha Kecil

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar

c. Usaha Menengah

Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50miliar

4. Ketentuan Upah Minimum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Apakah UMKM Wajib Menerapkan Upah Minimum? Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagai upah minimum yang berlaku, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, bukan untuk usaha menengah. Hal ini diatur dalam Pasal 36 PP No. 36/2021 yang mengatakan:

“Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil”

Tak hanya itu, syarat pengecualian upah minimum bagi usaha mikro dan kecil perlu melihat ketentuan Pasal 38 PP No. 36/2021 yang berbunyi:

“Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:

  1. Mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
  2. Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal

Arti pasal tersebut ialah, selain karena klasifikasi usaha pada PP UMKM yang dijelaskan pada Sub Bab 3, usaha mikro dan usaha kecil harus merupakan usaha yang masih mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak di bidang teknologi dan tidak padat modal.

Selanjutnya, jika telah dipenuhi syarat pengecualian penerapan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, maka akan dihitung nilai upah bagi pekera/buruh usaha mikro dan kecil tersebut. Nilai upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan ketentuan:[4]

  1. Paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan

Contoh:

Rumus: (50% x rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi) + Rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi)

Rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi = Rp600.000

50% x Rp600.000 = Rp300.000

Upah yang seharusnya diterima pekerja/buruh usaha mikro kecil = Rp600.000+Rp300.000 = Rp900.000

  1. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi

Contoh:

Rumus: (25% x Garis Kemiskinan (GK) masyarakat tingkat provinsi) + GK provinsi

Garis kemiskinan masyarakat di tingkat provinsi = Rp500.000

25% x Rp500.000 = Rp125.000

Upah yang seharusnya diterima pekerja/buruh usaha mikro kecil = Rp500.000+Rp125.000 = Rp625.000

Lalu mana yang jadi patokan? Rp900.000 ataukah Rp625.000? dalam hal ini yang dijadikan standar adalah Rp900.000 atau nilai upah 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.[5]

Data rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi dan data garis kemiskinan masyarakat tingkat provinsi sebagai dasar perhitungan upah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sayangnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang berwenang di bidang statistik (Jawa Timur) belum mampu memberikan/mempublikasikan data pada halaman websitenya mengenai rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan di tingkat provinsi. Sehingga, dalam penerapan upah minimum dan implikasi Pasal 36 ayat (2) PP No. 36 bagi UMK sangat terhambat dan cenderung tidak aplikatif.

Artikel Apakah UMKM Wajib Menerapkan Upah Minimum? akan dilakukan pemutakhir seiring dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku.


[1] Uraian lebih lengkap baca artikel “Apa Perbedaan UMR, UMP, UMK, UMS, dan Mana yang Menjadi Patokan?”

[2] Pasal 35 ayat (3) PP UMKM

[3] Pasal 35 ayat (5) PP UMKM

[4] Pasal 36 ayat (2) PP No. 36/2021

[5] Lihat juga, Ade Miranti Karunia, “Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil”, https://money.kompas.com/read/2021/11/15/160434126/kemenaker-upah-minimum-tidak-berlaku-bagi-usaha-mikro-dan-kecil, 15 November 2021, diakses 17 Januari 2022

Tinggalkan Komentar pada Artikel Ini

Berikan respon dan tanggapan anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tinggalkan Komentar pada Artikel Ini

Berikan respon dan tanggapan anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!