Berapa UMK Kabupaten/Kota Madiun, serta UMP Jawa Timur 2022?

Berapa UMK Kabupaten/Kota Madiun, serta UMP Jawa Timur di Tahun 2022?
Photo by bady abbas on Unsplash

Bagikan Postingan Ini

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on twitter
Share on email

Berapa UMK Kabupaten/Kota Madiun, serta UMP Jawa Timur 2022? Upah merupakan unsur dinamis dari sebuah hubungan kerja. Kebijakan yang tidak berpijak pada keadilan, kewajaran, dan profesionalitas dalam pengupahan dapat berdampak pada instabilitas hubungan industrial dari para pengusaha dengan pekerja/buruh. Sebaliknya, produktivitas kerja akan tercapai jika pengupahan dilakukan dengan rasa keadilan, kewajaran, dan profesionalitas yang berakibat pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis.[1]

Baca Juga: Apakah Upah Minimum (UMP/UMK) Wajib Diterapkan oleh Usaha Mikro dan Kecil?

Kesejahteraan setidak-tidaknya harus tercapai oleh para pekerja/buruh melalui upah yang diterimanya. Karenanya sebagai jaring pengaman (safety net), upah memiliki standar bawah atau upah minimum yang telah ditetapkan dengan memperhatikan berbagai faktor dan masukan dari berbagai unsur perindustrian.

1. Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No.36/2021)
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker No. 15/2018)
  3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
  4. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022

2. Pengertian Upah Minimum

Definisi upah minimum belum diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak dicabutnya Permenaker No. 15/2018. Dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 15/2018 disebutkan:

“Upah minimum merupakan upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman”

Kebijakan penetapan upah minimum bukan tanpa alasan, setidaknya ada 4 (empat) tujuan mendasar dari diadakannya kebijakan upah minimum. 4 (empat) tujuan tersebut adalah:[2]

  1. Menjamin penghasilan pekerja sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu
  2. Meningkatkan produktivitas pekerja
  3. Mengembangkan dan meningkatkan perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisien

Upah minimum terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keduanya sama-sama ditetapkan oleh gubernur dari provinsi bersangkutan. UMP ditetapkan setiap tahunnya pada 21 November pada tahun berjalan dan berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya. UMK ditetapkan setiap 30 November tahun berjalan dan berlaku pula 1 Januari tahun berikutnya.

3. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 20 November 2021. Sebagaimana amanat PP No. 36/2021, UMP yang ditetapkan pada 20 November 2021 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.[3] Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12.[4]

4. Upah Minimum Kota dan Kabupaten Madiun

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan selalu lebih tinggi nilainya.[5] UMK ditetapkan setiap 30 November tahun berjalan dan akan berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya. UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan UMR, UMP, UMK, dan UMS? Mana yang Menjadi Patokan?

a. Kota Madiun

Dalam lampiran SK Gubernur Jawa Timur No. 188/803/KPTS/013/2021, besar UMK Kota Madiun berada di bawah Kabupaten Lumajang, besar UMK Kota Madiun ialah Rp1.991.105,79.

b. Kabupaten Madiun

UMK Kabupaten Madiun berada pada posisi 31 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki UMK, Kabupaten Madiun masih di bawah Kabupaten Ngawi dan Nganjuk. Nilai UMK Kabupaten Madiun ialah Rp1.958.410,31

Sekian, semoga penjelasan diatas mampu menjawab pertanyaan Berapa UMK Kabupaten/Kota Madiun, serta UMP Jawa Timur 2022?

 


[1] Penny Naluria Utami, “Penetapan Upah Minimum Dalam Meningkatkan Kesejahteraan,” Kesejahteraan Sosial 5, no. 02 (2019): 162–76.

[2] Devanto S Pratomo and Putu Mahardika Adi Saputra, “Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan: Tinjauan Uud 1945,” Journal of Indonesian Applied Economics 005, no. 02 (2011): 269–84, https://doi.org/10.21776/ub/jiae/2016/005.02.6.

[3] Pasal 29 ayat (3) PP No. 36/2021 dan Diktum Ketiga SK Gubernur Jawa Timur No. 188/783/KPTS/013/2021

[4] Diktum Kesatu SK Gubernur Jawa Timur No. 188/783/KPTS/013/2021

[5] Pasal 33 PP No. 36/2021

Tinggalkan Komentar pada Artikel Ini

Berikan respon dan tanggapan anda

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tinggalkan Komentar pada Artikel Ini

Berikan respon dan tanggapan anda

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!