Gaji Ditunda dan Overtime PT. KSS Indo Apparel. Beredar curhatan di sebuah Grup Facebook yang diduga pekerja PT. KSS Indo Apparel Magetan. Pekeja tersebut mengeluhkan gajinya diundur dan dilain pengakuan juga terdapat pekerja yang mengeluhkan jam kerja overtime atau lembur yang tak digaji. Bagaimana kenyataannya? apakah benar demikian?
Perlu diketahui, PT. KSS Indo Apparel pernah membuka lowongan pekerjaan yang dapat dilihat pada link berikut Lowongan Kerja Massal PT. KSS Indo Apparel Magetan. PT ini terletak di Magetan, tepatnya Jl. Raya Barat, RT. 14 RW. 04, Kelurahan Karangsono, Kecamatan Barat. Pabrik pakaian wanita dan anak ini memang diharapkan menjadi salah satu pendorong ekonomi Kabupaten Magetan.
Dugaan keterlambatan pembayaran gaji tersebut mencuat ketika ada curhatan melalui status yang diunggah pada grup facebook pada Rabu, 20 April 2022, status itu berbunyi:
“Curhat Lorr… Kerja neng pabrik karangsono gajiane kok diundur undur terus. Nek laporan ten pundi ngeh?? Wes mundur 4hre mosok yo kudu demo maneh”
Dilain sisi, Rahmawati sebagaimana dikutip dari beritajatim.com mengeluhkan jika uang lembur dirinya tidak kunjung dibayarkan. Lebih lanjut dirinya berniat melapor ke dinas (Disnaker Magetan) terkait hal ini.
Gaji Ditunda dan Overtime Pekerja PT KSS Indo Apparel. Dari sumber yang sama, HRD (Human Resources Development) bagian dari organ perusahaan yang mengurusi Sumber Daya Manusia (SDM), Ita Yuliani (HRD PT. KSS Indo Apparel) tidak bersedia memberikan pernyataan apapun pada saat wartawan beritajatim.com menuju ke lokasi pabrik PT. KSS Indo Apparel yang terletak di Desa Karangsono, Magetan tersebut. Kemudian wartawan radarmadiun juga berusaha menghubunginya melalui pesan Whatsapp serta telepon, sayang hasilnya juga nihil (20/04/2022).
Sekretaris dari Dinas Tenaga Kerja Magetan (Disnaker Magetan), Singgih Mujoko mengatakan jika Disnaker Magetan belum menerima laporan resmi dari para pekerja PT. KSS Indo Apparel terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah dan kerja lembur tidak dibayar ini.
Singgih juga baru mengetahui berdasarkan surat ijin operasional pabrik, PT. KSS Indo Apparel satu manajemen dengan PT. Bintang Inti Karya (PT. BIK) yang mana pengguna gedung pabrik sebelumnya (dikutip dari beritajatim.com 22/04/2022).
Disnaker Magetan tetap berupaya untuk melakukan pembinaan pada manajemen operasional pabrik apabila nantinya ada laporan resmi semacam ini. Disnaker tetap berkomitmen selain meningkatkan kualitas ekonomi di Kabupaten Magetan namun juga menjaga ekosistem hubungan industrial tetap sehat.
Riwayat Pelanggaran PT. KSS Indo Apparel
Gaji Ditunda dan Overtime Pekerja PT KSS Indo Apparel. PT. BIK sebagaimana dijelaskan sebelumnya merupakan PT yang manajemennya sama dengan PT. KSS Indo Apparel, pernah terlambat membayar upah lembur para pekerjanya selama bertahun-tahun dan akhirnya didemo oleh pekerjanya pada pertengahan 2020 silam.
Dari keterangan manajemen, PT. BIK pada saat itu sedang kesulitan karena imbas wabah pandemi sehingga berdampak pada aktivitas ekspor impor. Saat itu karyawan menuntut tunggakan gaji senilai kurang lebih Rp2,5 Miliar.
Permasalahan tersebut telah usai, tunggakan pembayaran upah telah dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi yaitu Kantor Kecamatan Barat, Polsek Barat, dan Koramil Barat.
Referensi:
Fatihah Ibnu F., “Gajian Ditunda, Karyawan PT. KSS Indo Apparel Magetan Curhat”, https://beritajatim.com/peristiwa/gajian-ditunda-karyawan-pt-kss-indo-apparel-magetan-curhat/
Henky Ristanto, “Disnaker Selidiki Masalah Pengupahan di PT. KSS Indo Apparel“, https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/magetan/21/04/2022/disnaker-selidiki-masalah-pengupahan-di-pt-kss-indo-apparel/
Setyo Puji, “Duduk Perkara Ribuan Buruh Pabrik di Magetan Unjuk Rasa di Tengah Tengah Wabah Corona“, https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/09514581/duduk-perkara-ribuan-buruh-pabrik-di-magetan-unjuk-rasa-di-tengah-wabah?page=all
Diskominfo Magetan, “Tanda Tangan Berita Acara Pemerintah Kabupaten Magetan Terkait PT. BIntang Inti Karya (BIK)” https://kominfo.magetan.go.id/wp/tanda-tangan-berita-acara-pemerintah-kabupaten-magetan-terkait-pt-bintang-inti-karya-bik/