Cara membeli dan menggunakan e-meterai mungkin akan sedikit membingungkan bagi sebagian orang. Meterai jenis elektronik memang belum dikenal luas, mengingat baru diluncurkan pada 1 Oktober 2021 lalu.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 2-5 PP No. 86/2021, saat ini dikenal 3 (tiga) jenis meterai, yaitu:
- Meterai tempel, meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
- Meterai elektronik, meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
- Meterai dalam bentuk lain, meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Baca Juga: Alternatif Penyimpanan Cloud selain Google Drive – Loker Madiun Raya
Pengadaan ketiga jenis meterai tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b jo. Pasal 4 ayat (2) PP No. 86/2021. Selanjutnya, simak langkah-langkah dalam membeli e-meterai dan cara membubuhkannya dalam dokumen elektronik di bawah.
1. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum e-meterai yang digunakan dalam artikel ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU No. 10/2020)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai (PP No. 86/2021)
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai (Permenkeu No. 133/PMK.03/2021)
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik Dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian (Permenkeu No. 134/PMK.03/2021)
2. Tutorial dalam Bentuk Video
3. Tutorial Membeli dan Menggunakan E-Meterai
a. Syarat untuk membeli e-meterai
- Foto KTP, dalam format .PNG atau .JPG
- Email aktif
- Nomor telepon
- NPWP (opsional), bagi yang memiliki NPWP dapat menyertakannya, namun jika tidak bukan sebuah masalah
- Dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai
b. Buka website e-meterai
- Buka website e-meterai resmi di https://e-meterai.co.id/
c. Pendaftaran
- Pada pojok kanan atas ada tombol Daftar, klik
- Selanjutnya akan dihadapkan tombol pilihan kategori penggunaan yang terdiri dari Personal, Enterprise, dan Wholesale. Untuk penggunaan perseorangan silakan pilih Personal
- Setelah memilih kategori penggunaan maka kita akan dihadapkan dengan perintah untuk mengunggah Foto KTP dengan format .JPG/.PNG
- Setelah KTP berhasil terunggah, tampilan biodata diri akan muncul dan terkadang secara otomatis biodata kita akan terisi. Namun, kadang jika gambar kurang jelas maka biodata yang terisi otomatis tidak semuanya sehingga kita tetap perlu memastikan keakuratan data dengan mengetik ulang. Di kolom biodata sendiri, kita akan disuruh mengisi data antara lain NIK, NPWP, EMAIL, Nama Lengkap, Password, Tanggal Lahir, Email, dan Alamat Lengkap. Setelah data terisi, pastikan terlebih dahulu jika data yang kita isikan adalah benar, karena jika salah terkadang sistem akan mengalami masalah yang berujung dengan akun yang nyangkut.
- Setelah klik daftar, langkah selanjutnya ialah mengecek email yang kita daftarkan tadi untuk melakukan verifikasi. Buka email dari [email protected], kemudian klik aktivasi akun
- Setelah mengklik aktivasi akun, kita akan diarahkan ke halaman Log In di web e-meterai, ketikan email, password, dan captcha. Kemudian kemudian cek email kembali untuk memasukkan OTP
d. Pembelian e-meterai
- Nah, kita telah berhasil mendaftarkan akun kita di e-meterai. Selanjutnya kita melakukan Pembelian e-meterai dengan cara klik Pembelian
- Pilih jumlah meterai yang ingin kita beli, untuk 1 materai dikenankan biaya Rp70 yaa, dan berlaku kelipatan
- Selanjutnya, setelah mengklik Bayar, secara otomatis halaman tagihan akan muncul. Disediakan 2 (dua) metode pembayaran, yaitu Virtual Account (VA) dan QRIS. Untuk VA terdiri dari Mandiri, BNI, dan Permata. Untuk QRIS melalui Fispay. Pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan melalui berbagai e-wallet (gopay, ovo, dana, link aja, dll) selama memiliki fitur scan barcode. Pada kali ini saya memilih menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran
e. Pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik
- Untuk melakukan pembubuhan klik Pembubuhan
- Disediakan kolom Tanggal Dokumen (opsional), Nomor Dokumen (opsional), dan pilihan Tipe Dokumen (wajib)
- Setelah memilih Tipe Dokumen, unggah dokumen elektronik (format .pdf) yang ingin dibubuhi e-meterai. Kemudian geser e-meterai dengan mengenai tanda tangan
- Selanjutnya klik bubuhkan meterai, kemudian klik Ya
- Masukkan PIN 3 kali
- Tunggu beberapa saat maka dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan dikirimkan ke email kita
f. Mengunduh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai
- Cek email, buka kota masuk dari e-meterai.co.id, scroll kebawah dan buka dokumen .pdf yang dikirimkan
- Untuk mengunduh file tersebut dapat dilakukan dengan membuka file terlebih dahulu dengan mengklik 2 kali atau langsung mengklik ikon unduh yang tersedia
Demikian merupakan Cara membeli dan menggunakan e-meterai. E-Meterai sejauh ini menurut penulis cukup efektif karena kemudahannya dalam melakukan pembubuhan dan harga yang tergolong murah jika dibandingkan dengan membeli meterai tempel yang rata-rata dijual Rp12.000. Semoga tutorial kali ini membantu dan apabila ada kesulitan silakan tanyakan pada kolom komentar di bawah!
[1] Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Luncurkan E-Meterai, Menkeu Harap Ini Jadi Wujud Transformasi Ekonomi Indonesia”, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/luncurkan-e-meterai-menkeu-harap-ini-jadi-wujud-transformasi-ekonomi-indonesia/, 1 Oktober 2021, diakses 1 Februari 2022