Lowongan Kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Takeran Magetan

Bagikan Postingan Ini

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on telegram
Share on twitter
Share on email

Lowongan Kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Takeran Magetan. Pada halaman ini memuat informasi ketentuan pencari kerja untuk menindaklanjuti lowongan pekerjaan yang tersedia. Bila ada informasi yang kurang jelas, sebaiknya hubungi kontak yang tertera. Jika tidak ditemukan kontak, maka kirimkan lamaran dengan memuat informasi umum saja (tidak mengandung informasi pribadi terlalu rinci) dan mintalah informasi baik alamat akurat, jam kerja, dll ketika telah dihubungi kembali.

Lokermadiun.com secara rutin membagikan informasi lapangan pekerjaan dengan kuantitas 10-20 lapangan pekerjaan per hari.  Semua lapangan pekerjaan akan disetarakan dan tidak akan memandang suatu lapangan pekerjaan lebih rendah dari lainnya, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.

Sebagai bentuk evaluasi, Lokermadiun.com membuka sarana aduan melalui halaman aduan untuk menghimpun informasi mencurigakan terkait persyaratan administrasi, aktivitas rekruitmen, maupun hal lain yang mencurigakan. Informasi tersebut tidak akan kami terima secara mentah, namun tetap mengkaji substansi dari muatan informasi dan volume tren informasi. Sehingga, ranah job-market terhindar dari pihak-pihak yang beriktikad buruk.


Berikut di bawah ini merupakan persyaratan Lowongan Kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Takeran Magetan.

Uraian Badan Usaha

Kualifikasi

  • Warga negara indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara
    republik indonesia tahun 1945, negara kesatua republik indonesia, bhineka
    tunggal ika, dan cita cita proklamasi 17 agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yng berkaitan dengan penyelenggaraan
    pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili dikecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda
    penduduk(KTP) elektronik;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernak menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka
    waktu 5(lima) tahun terakhir;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
    keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
    pemilu; dan
  • Pendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
    penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;

Berkas

  • Fotokopi KTP;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3(tiga)lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan saat pendaftaran;
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila;
  • Surat pernyataan:
  • Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara republik indonsia tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17 agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi amggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai panwaslu kelurahan/desa;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia kerja penuh waktu;
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;dan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggaraan pemilu/pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP), bawaslu, bawaslu kabupaten/kota, KPU, atau KPU kabupaten/Kota.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  • Formulir berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari sekretariat panwaslu kecamatan atau laman bawaslu kabupaten/kota atau laman bawaslu provinsi, media sosial, atau sekretariat bawaslu kabupaten magetan;
  • Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi;

Kontak

  • Klik kontak di bawah untuk membuka WhatsApp
  • Hubungi WA (klik nomor) 089665344667

Paling Lambat

  • 26 Januari 2023

Pengiriman Lamaran


Sekian informasi mengenai lowongan kerja Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dsk, semoga senantiasa diberikan kesehatan dan rezeki. Jangan lupa untuk ikuti Loker Madiun Raya di instagram @loker.mdnraya dan platform media sosial lainnya. Loker Madiun hari ini loker madiun terbaru hari ini loker Madiun terbaru lowongan kerja madiun 2022 lowongan kerja Madiun terbaru

error: Content is protected !!